KRIDA LANTAS
1.FUNGSI
LANTAS.
A.Penyelanggaraan tugaspokok
POLRI di bidang lalulitas dan merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional
khas kepolisian,yang meliputi:
1.
Penegakan
hukum lantas (police traffic law enforcement )
2.
Pendidikan
masyarakat tentang lantas (police traffic Education)
3.
Keteknikan
lantas (police traffic Engineering)
4.
Registrasi/Identifikasi
pengemudi dan kenderaan (Driver and vehcle Identification)
2.PERAN
LANTAS.
Dalam rangka penyelenggaraan
fungsi lantas,POLRI berperan sebagai:
1.
Aparat &
penegak hukum ,terutama perundang-undangan lantas dan peraturan pelaksanaanya.
2.
Aparat
penyidik LAKALANTAS.
3.
Aparat yang
mempunyai kewenangan kepolisian umum.
4.
Aparat
pendidikan lalulintas kepada masyarakat.
5.
Penyelenggara
registrasi/identifikasi pengemudi/kenderaan bermotor.
6.
Pengumpul
dan pengolah data lalulitas.
7.
Unsur
bantuan komonikasi dan teknis,melalui unit PJR (Pattroli Jalan Raya)
3.PENYELENGGARAAN
FUNGSI LANTAS.
Diselenggara meliputi:
1.penegakan hukum lantas (Traffic
lawEnforcement)
Preventif meliputi:
·
Pengaturan
lantas (traffic direction)
·
Penjagaan/pengawassan
lantas (traffic observation)
·
Pencegahan
lantas (traffic Eacort)
·
Patroli
lantas (traffic patroli)
Refresif, meliputi:
·
Penyidikan
LAKALANTAS (Accident Investigation)
·
Penindakan
terhadap pelanggaran lantas (traffic low violation)
2.Pendidikan
masyarakat tentang lantas (Traffic education)
Yaitu dengan
kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap:
1.
Masyarakat
yang teorganisir,meliputi:
·
PKS (patroli
keamanan sekolah)
·
Pramuka
lantas (SAKA BHAYANGKARA)
·
Kamra/Banpol.
2.
Masyarakat
yang tidak teroganisir (masyarakat pemakai jalan,yang ditunjukan untuk
menciptakan traffic mindness)meliputi:
·
Penerangan,penyuluhan,Mass
media,film,brosur.
·
Pekan
lantas,Pameran lantas,serta taman Lantas.
3.Keteknikan Lantas (Police
traffic Egineering) ,meliputi:
·
Penelitian
terhadap penyebab kecelakaan,kemacetan,dan pelanggaran Lantas yang menyangkut
kondisi pengemudi,kenderaan dan jalan.
·
Pengwasan
dan penerangan terhadap pemasangan:
a)
Rambu-rambu
lantas (traffic sign)
b)
Alat-alat
pengatur Lantas (traffic signnals).
c)
Marka jalan
(Road Marking).
·
Penetuan
tempat parkir (Parkir Restrietion)
4.REGISTRASI.
Identifikasi pengemudi dan
kenderaan bermotor,meliputi:
·
Pemeriksaan
pengetahuan dan kemampuancalon pengemudi kenderaan bermotor.
·
Penyelenggaran
perizinan pengemudi kenderaan bermotor.
·
Penyelenggaraan
registrasi kenderaan bermotor.
·
Pengumpulan
pengolahan data lantas.
·
Pengurusan
STNK:fungsi STNK :
1.Sebagai sarana perlindungan masyarakat.
2.Sebagai sarana pelyanan
masyarakat.
3.sebagai sarana deteksi guna
menentukan rangka-rangka selanjutnya.
4.untuk meningkatkan penerimaan
negara malalui sektor pajak.
5.PENGATURAN
DASAR LALULITAS.
Gerakan memberikan isyarat pengatur lalulintas,bertujuan:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
"Terima kasih telah berkunjung ke blog saya,silahkan berkomenar dengan sopan"